Tuesday, 31 January 2012

Adakah Cium Tangan Itu Sunnah?

Sebagai menunjukkan rasa hormat kepada orang yang lebih tua, maka kita dibolehkan untuk mencium tangan kedua-duanya seperti yang kita pernah amalkan sebelum ini .
Didalam kitab “al Mausu’ah al FIqhiyah” disebutkan bahwa diperbolehkan mencium tangan seorang alim, penguasa yang adil, mencium tangan kedua orang tua, ustaz dan setiap orang yang layak mendapatkan penghormatan sebagaimana dibolehkan mencium kepala, dahi serta diantara kedua bola mata namun dibolehkan hal demikian jika bertujuan perbuatan baik, penghargaan, perasaan sayang saat bertemu dan berpisah dan penghormatan dengan disertai keamanan dari syahwat.
Ibnu Batthal mengatakan bahwa Imam Malik mengingkari mencium tangan dan mengingkari riwayat yang menyebutkan hal itu. Al Abhariy berkata,”Sesungguhnya pengingkaran Imam Malik apabila hal itu untuk pengagungan dan kesombongan. Adapun jika untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan agamanya atau ilmunya atau kemuliaannya maka hal demikian dibolehkan.” (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 468)

Imam an Nawawi mengatakan bahwa disunnahkan mencium tangan seorang soleh, zahid, alim dan yang sepertinya dari kalangan ahli akherat. Adapun mencium tangannya karena kekayaannya, dunianya, kekuatannya dan kedudukannya dari ahli dunia dan orang-orang seperti mereka maka hal demikian sangat dimakruhkan. Bahkan al Mutawalli mengisyaratkan bahwa hal itu haram.
Maka kita dibolehkan mencium tangan kedua orang yang lebih tua daripada kita sebagai penghormatan, rasa sayang dan bakti seorang anak kepada ibubapanya. Bukankah menghormati orang yang lebih tua daripada kita sangat dituntut dalam Islam.

No comments:

Post a Comment